Ingin Ekspor Mineral Mentah, Perusahan harus Dapatkan Ijin ET dari Kemendag
Makassar 18 Januari 2014, HMTP FTI-UMI: Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Pemerintah akhirnya mensyaratkan kepada perusahaan tambang yang ingin mengekspor bijih mineral harus mendapatkan ijin sebagai Eksportir Terdaftar (ET)
serta harus menjalankan verifikasi sebelum barangnya tersebut dikirim. Kedua persyaratan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Ekspor Produk Mineral Mentah.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi, untuk bisa mendapatkan status sebagai ET, maka pengusaha harus mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan. Syaratnya harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan bukti administrasi status hukum perusahaan.
"Tapi, proses pengajuan ET singkat, sekitar setengah jam sudah bisa keluar," katanya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Sabtu (18/1).
Bachrul menjelaskan, syarat harus memiliki izin sebagari ET berlaku efektif mulai tanggal 4 Febriari 2014. namun, bukan berarti pengusaha yang belum menyandang status eksportir terdaftar tidak boleh mengekspor mineral mentah.
Caranya, tambah Bachrul, eksporti mesti melakukan registrasi ke Kemdag setiap mereka akan melakukan ekspor mineral ke luar negeri. Untuk itu, Kemdag telah menunjuk dua perusahaan surveyor untuk memverifikasi pengiriman mineral mentah yaitu PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.
Sumber : http://energitoday.com


Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)