Makassar 17 Januari 2014, HMTP FTI-UMI: Bersumber dari enegitoday.com diberitakan bahwa Dirjen Minerba, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar menyatakan, sesuai Permen
ESDM No. 1/2014
tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, penjualan ke
luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan produk mineral dan
logam hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Ditjen
Minerba atas nama Menteri ESDM.
"Rekomendasi ini menjadi dasar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan," ujar Sukhyar, Kamis (16/1).
Sukhyar menjelaskan, ada empat ketentuan yang perlu dijalankan perusahaan tambang jika ingin mengekspor mineral
olahannya. "Pertama, berapa besaran volume hasil pengolahan produk
mineral dan logam yang akan dijual ke luar negeri. Kualitasnya
bagaimana. Di dalam produk mineral dan logam terdapat apa saja. Kemana
tujuan ekspornya. Ini yang akan kita minta ke pelaku usaha," ujar
Sukhyar.
Kedua, jika pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan penjualan ke luar negeri, maka harus melaporkan ke Ditjen Minerba. Ketiga, mineral mentahnya dipasok darimana dan berapa volumenya. Keempat, scrabnya berapa. "Kita harus tahu," tutur Sukhyar.