Isi selengkapnya dari dokumen Permen ESDM No. 1/2014

Makassar 13 Januari 2014, HMTP FTI-UMI : Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Peraturan ini juga menegaskan bahwa per tanggal 12 Januari 2014, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) tidak diperkenankan mengekspor mineral mentah.

Permen yang ditandatangani pada hari yang sama dengan PP rujukannya tersebut pada intinya mengatur batasan waktu pelaksanaan penjualan hasil pengolahan mineral logam ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Selain itu, diatur pula batasan minimum pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Batasan minimun yang tercantum dalam Permen ESDM tersebut diklaim sebagai hasil dari proses yang sudah dikonsultasikan denan perguruan tinggi, lembaga penelitian, asosiasi pengusaha, dan kementerian serta lembaga terkait.

Untuk komoditas mineral utama seperti nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium, pemerintah mendorong agar dilakukan pemurnian. Ini didasarkan pada kegiatan pemurnian yang sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba) diterbitkan, sehingga dapat mendorong industri berbasis mineral dalam negeri, tanpa ada produk intermediate (produk antara).

Sementara, untuk komoditas tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, dan mangan, ekspor dalam bentuk konsentrat masih diizinkan sampai dengan fasilitas pemurnian siap. Batas waktu ekspor konsentrat yang ditetapkan hanyalah 3 tahun, atau sampai dengan tahun 2017 yang akan datang.

Isi selengkapnya dari dokumen Permen ESDM No. 1/2014 tersebut dapat disimak dalam tautan berikut:
http://prokum.esdm.go.id/permen/2014/Permen%20ESDM%201%202014.pdf.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar