Antam dan Vale Kantongi Rekomendasi Ekspor Mineral

Makassar 27 Janurari 2014, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pasca diterapkannya UU Minerba pada 12 januari 2014,
perusahaan pertambangan yang ingin melakukan ekspor mineral harus mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor terlebih dahulu ke Kementerian ESDM. Surat rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk memperoleh surat persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan.

Dia menyebut PT Aneka Tambang (Antam) dan Vale Indonesia sudah mengantongi izin tersebut . Kedua perusahaan ini memiliki komitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter).

“Antam dan Vale tidak ada masalah. Yang lain saja yang belum ada. Makanya saya minta kepada perusahaan-perusahaan lain untuk segera mengurus itu,” kata Susilo di Jakarta.

Untuk memperoleh rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM menetapkan tiga kriteria, seperti komoditas yang diekspor merupakan produk olahan seperti konsentrat.

Kriteria selanjutnya, memiliki roadmap yang jelas mengenai pembangunan smelter dalam jangka waktu tiga tahun depan. Roadmap itu berisi linimasa (timeline) waktu peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan smelter, proses konstruksi serta target selesainya pembangunan smelter. Kriteria yang terakhir mengajukan berapa besaran smelter yang akan dibangun, akan disesuaikan dengan mineral yang akan diekspor.

Menjawab peetanyaan tentang ada beberapa mineral tambang yang tertahan di pelabuhan, Susilo mengatakan, hal itu dikarenakan  pengusaha tidak melengkapi kriteria yang ada, sehingga tidak bisa di ekspor.

“Mereka memangnya sudah penuhi kriterianya. Sudah diolah belum,” ujarnya bernada tanya.

Dalam hal ini, pihaknya tidak hanya memberikan izin ekspor mineral tapi juga melakukan pengendalian komoditas yang hendak dikirim ke luar negeri. Batasan kuota ekspor itu berdasarkan kapasitas smelter yang akan dibangun.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar