Makassar 27 Januari 2014, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari tambang.co.id diberitakan bahwa Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah provinsi
Nangroe Aceh Darusalam saat ini sedang membahas rancangan peraturan
pemerintah yang membicarakan pengeloaan minyak dan gas.
Teuku Riefky
Harsya, anggota DPR asal Aceh mengklaim prosesnya sudah mencapai 95%
kesepakatan.Teuku mengatakan, semua poin yang masuk dalam pembahasan hampir selesai hanya masih ada pembahasan terkait dengan poin pengelolaan migas 14 mil dari bibir pantai menjadi hingga 200 mil laut.
Menurutnya Teuku, poin pengelolaan migas yang diminta Pemerintah Aceh hingga 200 mil tersebut telah disepakati dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
“Pemerintah Aceh menilai zona kewenangan 14 mil arah laut yang diberikan dikhawatirkan sudah tidak ada lagi potensi yang bisa diambil selain di zona ekonomi eksklusif,” ujar Teuku (27/1).
Terkait masih adanya 6 RPP dan 1 Perpres yang belum diselesaikan, politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu adanya jalan tengah yang dicari oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Menurutnya tim Pemerintah Aceh dapat menerima dulu poin-poin yang telah disepakati, baru setelah itu disempurnkan kembali bersama dan apabila belum sempurna dapat disempurnakan pada pemerintahan selanjut.
“Kami khawatir jika pemerintahan baru nanti berbagai poin yang telah disepakati bisa dimentalkan kembali dan membutuhkan proses panjang untuk membahas kembali,” katanya. Kendati demikian, pihaknya berharap seluruh turunan UUPA tersebut dapat diselesaikan seluruhnya sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 2014.
Sumber : http://tambang.co.id