Makassar, HMTP FTI-UMI - Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo
menegaskan, Pemerintah tak akan mengundurkan waktu pelaksanaan
Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Susilo menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan bila aturan itu tetap diberlakukan.
"Kami masih cari cara melaksanakan undang-undang tersebut, tapi tetap bisa mengakomodasi masalah ketenagakerjaan yang dikhawatirkan," katanya seperti yang dilansir harian Tempo, Jakarta, Kamis (26/12).
Sebagaimana diketahui, mulai tangga; 12 Januari 2014 mendatang, Pemerintah akan melarang ekspor mineral dan batu bara dalam bentuk mentah. Barang tambang yang akan diekspor harus diolah terlebih dahulu di pabrik pengolahan (smelter). Kebijakan tersbeut dikhawatirkan akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja di sektor pertambangan.
Susilo mengungkapkan, masalah ketenagakerjaan dan pembangunan smelter akan kelar dibahas sebelum aturan itu resmi diberlakukan. Akan tetapi, dirinya membantah jika pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang masih melakukan ekspor bahan mineral mentah tidak akan mendapatkan kelonggaran.
Susilo menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan bila aturan itu tetap diberlakukan.
"Kami masih cari cara melaksanakan undang-undang tersebut, tapi tetap bisa mengakomodasi masalah ketenagakerjaan yang dikhawatirkan," katanya seperti yang dilansir harian Tempo, Jakarta, Kamis (26/12).
Sebagaimana diketahui, mulai tangga; 12 Januari 2014 mendatang, Pemerintah akan melarang ekspor mineral dan batu bara dalam bentuk mentah. Barang tambang yang akan diekspor harus diolah terlebih dahulu di pabrik pengolahan (smelter). Kebijakan tersbeut dikhawatirkan akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja di sektor pertambangan.
Susilo mengungkapkan, masalah ketenagakerjaan dan pembangunan smelter akan kelar dibahas sebelum aturan itu resmi diberlakukan. Akan tetapi, dirinya membantah jika pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang masih melakukan ekspor bahan mineral mentah tidak akan mendapatkan kelonggaran.
Sumber :
http://energitoday.com/2013/12/26/pemerintah-tak-akan-undur-pelarangan-ekspor-mineral-mentah/