Mulai 12 januari 2014 Ekspor bahan mentah dilarang

Makassar, HMTP FTI-UMI: Bersumber dari tambang.co.id diberitakan bahwa DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis 5 Desember 2013, memutuskan untuk stop ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014. Menteri ESDM, Jero Wacik, bahkan mengaku siap menghadapi tuntutan dari pelaku usaha pemegang izin Kontrak Karya yang menggugat keputusan larangan ekspor mineral ke arbitrase di International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID).
Menurut Jero Wacik, kesiapannya ini dalam rangka menjalankan amanat dari undang-undang mineral dan batubara nomer 4 tahun 2009. Di mana dalam salah satu pasal dalam undang-undang tersebut pemerintah mewajibkan pelaku usaha pemegang Kontrak Karya dan Izin Usaha Produksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Adapun sesuai amanat dari undang-undang nomer 4 tahun 2009, peningkatan nilai tambah tersebut sudah harus diterapkan, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
“Kita siap, apalagi DPR yang di dukung dengan 9 fraksi sudah bulat mendukung langkah kita untuk jalankan kebijakan kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,” cetus Jero Wacik.
Sebagai turunan dari kebijakan undang-undang tersebut, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM tahun 7 Tahun 2012 dan No 11 Tahun 2011, soal petunjuk teknis dan pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Dengan adanya keputusan larangan ekspor mineral mentah ini, Jero Wacik berharap pelaku usaha tambang mineral dapat segera berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Jero Wacik sendiri, berkeyakinan dengan diputuskannya larangan ekspor mineral mentah yang akan dilakukan pada 12 Januari 2014, dapat mendorong percepatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Bangun pabrik pengolahan dan pemurnian itu cuma tiga tahun kok," pungkasnya.


Sumber : http://tambang.co.id/detail_berita.php?category=18&newsnr=8373
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar