Presiden SBY Minta UU Minerba Lebih Dilonggarkan

Makassar, HMTP FTI-UMI -  Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (24/12), menerima ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di kantor presiden. Dalam pertemuan sekitar satu jam, Presiden SBY meminta bantuan Yusril untuk ikut mencarikan solusi tentang pemberlakuan UU Minerba. Terlebih UU tersebut sudah dibarengi dengan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM.



Menurut Yusril, solusi yang kemungkinan bisa ditempuh adalah mengubah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU Minerba. "Formulanya sedang dipelajari," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan seusai bertemu Presiden.

"Kalau mau diubah dengan cepat, dengan Perppu tetapi nanti bisa menimbulkan masalah. Jadi, Peraturan Pemerintah yang diubah sehingga Peraturan Menteri ESDM pun bisa berubah. Tadi pun saya bertemu dengan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa yang mengatakan persoalan ini harus segera diatasi sebelum 12 Januari harus sudah ada jalan keluar yang baik," ujar Yusril menjelaskan.

UU Minerba akan diberlakukan pada 12 Januari 2014. Di dalamnya disebutkan semua perusahaan tambang sudah tidak boleh mengekspor bahan mineral mentah. Namun menjelang pemberlakuannya justru menimbulkan gejolak di masyarakat. Mulai dari perusahaan pemegang Kontrak Karya hingga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Presiden SBY meminta untuk mencarikan cara agar aturan tersebut bisa dilunakkan atau dilonggarkan. Tujuannya agar tidak terjadi kerugian besar bagi negara baik dari segi pemasukan negara dan juga perusahaan-perusahaan yang terkena dampak. 

Sumber :
Presiden SBY Minta UU Minerba Lebih Dilonggarkan
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar