Makassar, HMTP FTI-UMI: Bersumber dari esdm.go.id diberitahulan bahwa Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, pengolahan dan pemurnian mineral
harus dilakukan di dalam negeri, sehingga terjadi peningkatan nilai
tambah dan pengendalian produksi komoditas mineral. Pemerintah akan
terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai
tambah ini.
Kebijakan peningkatan nilai tambah ini diterapkan bukan
tanpa dasar dan tujuan yang jelas. Isu yang berkembang beberapa tahun
belakangan ini, adalah tingginya ekspor bahan baku hasil tambang yang
seolah-olah “menjual tanah air”, sehingga dikhawatirkan ketersediaan
bahan baku tidak akan mencukupi kebutuhan industri-industri sektor hilir
di dalam negeri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Susilo Siswoutomo usai meresmikan ground breaking pembangunan pabrik
pemurnian Smelter Ferronikel PT Muti Baja Industri (MBI) di Tuban. Sabtu
(2/11/2013) menyatakan, saat ini, yang bisa di olah di dalam negeri
sekitar 15-17 juta ton per tahun padahal material yang diekspor 50 juta
karena itu, peningkatan nilai tambah melalui proses pemurnian menjadi
sangat penting untuk mendapatkan peningkatan revenue.
Ditegaskan
Susilo, untuk permasalahan smelter, pemerintah sangat keras. “Tidak ada
toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter, pemerintah akan
bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang
tidak membangun smelter. Bagi perusahaan yang masih dibawah batas
ekonomis pengolahan biji, maka mereka dapat berkolaborasi dengan
perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi sehingga
pembangunan smelter dapat lebih ekonomis.
Pelaksanaan pembangunan
pabrik pengolahan dan pemurnian diharapkan (smelter) akan memperkuat
dan mengembangkan proses hilirisasi subsektor mineral dan batubara
terutama akan memperkuat struktur industri hilir nasional. Pembangunan
pabrik pemurnian bernilai strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya
energi dan mineral untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan
four track stategy yang sudah dicanagkan oleh pemerintah, yaitu Pro
Growth, Pro Job, Pro Poor dan Pro Environment.
Saat ini terdapat
97 proposal yang masih dalam taraf feasibility study, sebanyak 28
smelter yang diharapkan akan dapat mulai beroperasi melakukan pemurnian
yang direncanakan beroperasi untuk enam produk utama yang harus melalui
pemurnian (nickel, bauksit, mangan, cooper, biji besi dan pasir besi).
“Itu semua akan kita “geber”,” ujar Susilo. (SF)
Sumber : http://www.esdm.go.id/berita/mineral/43-mineral/6554-tidak-ada-toleransi-untuk-smelter.html