Mahfud MD: Secara Teknis UU Minerba Bisa Diganti Perpu

Jakarta-TAMBANG. Pelaksanaan Undang-undang Minerba No.4/2009 mengenai hilirisasi tak lebih dari tiga bulan lagi. Namun hingga saat ini banyak perusahaan tambang tampak belum memiliki kesiapan melaksanakan amanat undang-undang itu. Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan apabila belum siap, secara teknis undang-undang itu bisa saja digantikan oleh Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).


“Secara teknis hukum, bila belum siap pemerintah bisa saja mengeluarkan Perpu untuk memberi perpanjangan waktu atau merevisi UU yang ada,” ungkap Mahfud di Jakarta kemarin (14/11).

Lebih lanjut lagi menurut Mahfud, hukum di Indonesia khususnya sektor energi dan pertambangan dibangun dalam watak konservatif. Dalam pembuatan undang-undang, isinya didominasi oleh pemerintah. Selain itu sifatnya interpretatif sehingga aturan itu bersifat terbuka untuk ditafsirkan oleh pemerintah. “Pada konteks di sektor minerba, aturannya tidak segera dibuat,” jelasnya.

Pemerintah juga seringkali membuat aturan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan konflik. Seringkali dalam kasus pertambangan konflik dengan Kementerian Kehutanan. Hal itu dikarenakan koordinasi antara pembuat aturan hukum itu tidak ideal. Namun yang lebih penting menurutnya bagaimana moralitas pemerintah untuk menjalankan negara sesuai aturan hukum.

Sementara itu, anggota komisi VII DPR, Satya Yudha justru mengatakan, sejak 2004 hingga 2009 saat menyusun UU Minerba, DPR melibatkan ratusan stakeholder. Ia masih yakin bahwa undang-undang ini harus dilaksanakan namun permasalahan saat ini adalah pada time frame.

“Pelaksanaan UU Minerba tidak bisa dijalankan terutama dalam time frame. DPR melihat kalau tidak jadi diimplementasikan bukan berarti UU-nya diobok-obok tapi karena mencari time frame yang masuk akal,” ujarnya.

Menurut Yudha, DPR sudah memanggil beberapa asosiasi pengusaha untuk mengetahui bagaimana agenda yang menjadi perhatian pengusaha terkait amanat UU Minerba. Ia menegaskan, pengusaha harus memiliki roadmap yang jelas bila ingin membangun smelter terutama bagi pemilik IUP yang merasa tidak mampu membangun secara mandiri.

Baca lebih update di : www.majalah.co.id
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar