Pemerintah Tak Serius Bangun Smelter

Makassar, HMTP FTI-UMI - Bersumber dari tambang.co.id diberitakan bahwa menjelang 12 Januari 2014, kepastian hukum tentang kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) masih belum menemui titik terang. Herman Kasih
, Deputi Chairman Asosisasi Pengusaha Batu bara Indonesia mengatakan, Pengusaha sektor pertambangan menganggap pemerintah tidak serius dalam penerapan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai mineral dan batu bara yang mengatur soal kewajiban membangun pabrik smelter sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk tambang.

"Pemerintah sekarang baru terakhir ini menggalakkan untuk bangun smelter," ujar Herman di Jakarta (30/12).

Herman mengatakan, pembangunan smelter ini tidak mudah kaena banyak pengusaha menganggap pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat yang diterima oleh perbankan (bankable) "Itu padat modal tidak semudah membalikan tangan. Kalau tidak bankable
mereka mana mau," ujar Herman.

Selain itu pemerintah juga seharusnya memberikan arahan soal titik-titik lokasi pembangunan smelter sehingga para pengusaha tambang yang tidak mampu membangun smelter sendiri dapat membuat smelter bersama- sama.

"Sebenarnya yang menentukan bangun smelter titik-titiknya itu dari pemerintah seperti di Kalimantan berapa smelter, Papua berapa smelter. Baru teman-teman yang punya IUP (izin usaha pertambangan) itu kumpul untuk bangun smelter. Sekarang
pemerintah menyerahkan malah menyerahkan kepada swasta untukl bangun smelter," kata Herman.

Meski demikian, Herman menjelaskan pengusaha juga memahami soal pelarangan ekspor bahan mentah mineral ini, namun pemerintah harusnya lebih tegas soal ini.
"Kami setuju dengan larangan bahan mentah apalagi nikel, kalau tidak dilaranga, Indonesia tidak punya sumber daya alam nikel lagi, tapi ditentukan dulu oleh pemerintah, jadi
mereka bisa bangun bersama," ujar Herman.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar