Pemerintah Harus Adil dalam Hilirisasi dan Pelarangan Ekspor Mineral

Makassar, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Pemerintah diminta adil dan tidak memberi perlakuan khusus terhadap perusahaan pertambangan skala besar pemegang kontrak karya. Untuk itu, hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral wajib diterapkan pada semua perusahaan pertambangan skala besar.


Pengamat pertambangan dan energi, Kurtubi, Senin (6/1) menyatakan, semestinya para pelaku usaha mempersiapkan pembangunan pengolahan sejak 5 tahun lalu, ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara diterbitkan. Kalau tambang besar, pengolahan semestinya dibangun di lokasi tambang agar ekonomis dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah.

Sementara, ahli hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan jika pelarangan ekspor mineral mentah diterapkan pada 12 Januari 2014. "Sekarang ada penafsiran yang berkembang di pemerintahan bahwa pengusaha yang telah mengolah mineral menjadi konsentrat tetap boleh ekspor," katanya, seperti dikutip dalam Harian Kompas.

Hal ini berarti hanya pengusaha tambang pemegang kontrak karya yang tetap boleh ekspor. Hal ini dinilai tidak adil bagi pelaku usaha pertambangan pemegang IUP. Karena itu, semestinya dalam aturan pelaksanaan khusus itu nantinya membedakan kategori pengolahan dan pemurnian antarkomoditas mineral.


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar