Makassar, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Pemerintah diminta adil dan tidak memberi
perlakuan khusus terhadap perusahaan pertambangan skala besar pemegang kontrak
karya. Untuk itu, hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral wajib diterapkan
pada semua perusahaan pertambangan skala besar.
Pengamat pertambangan dan energi, Kurtubi, Senin
(6/1) menyatakan, semestinya para pelaku usaha mempersiapkan pembangunan
pengolahan sejak 5 tahun lalu, ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Mineral dan Batubara diterbitkan. Kalau tambang besar, pengolahan semestinya
dibangun di lokasi tambang agar ekonomis dan memberi manfaat ekonomi bagi
daerah.
Sementara, ahli hukum Yusril Ihza Mahendra
menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan jika
pelarangan ekspor mineral mentah diterapkan pada 12 Januari 2014.
"Sekarang ada penafsiran yang berkembang di pemerintahan bahwa pengusaha
yang telah mengolah mineral menjadi konsentrat tetap boleh ekspor,"
katanya, seperti dikutip dalam Harian Kompas.
Hal ini berarti hanya pengusaha tambang pemegang kontrak
karya yang tetap boleh ekspor. Hal ini dinilai tidak adil bagi pelaku usaha
pertambangan pemegang IUP. Karena itu, semestinya dalam aturan pelaksanaan
khusus itu nantinya membedakan kategori pengolahan dan pemurnian antarkomoditas
mineral.
Sumber : http://energitoday.com