Makassar Minggu 27 April 2014, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari tambang.co.id diberitakan bawa Hatta Rajasa, Menteri Koordinator
Perekonomian meyakinkan bahwa pemerintah tidak mungkin melanggar
Undang-Undang Minerba yang dibuatnya sendiri.
"Kami tidak mungkin melanggar UU. Di sana tertulis, tidak lagi ekspor bahan mentah, turunan ada aturannya yang dibuat ESDM itu. Sebelum smelter ada, maka dikenakan bea keluar," kata Hatta di kantornya (25/4).
Pemerintah, kata Hatta, telah menetapkan aturan bea keluar mulai 25 hingga 60%. Akan tetapi, ketentuan dapat berubah jika perusahaan tambang serius berinvestasi membangun smelter alias pabrik pemurnian mineral.
"Kalau nanti BK menjadi 0%, itu bukan keringanan. Itu karena smelternya sudah jadi. Memang desainnya dari awal BK 25% tapi kalau sudah (smelter) 100% selesai, BK nol persen," ujar dia.
Penyesuaian BK akan diberikan jika perusahaan pertambangan telah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tentunya mereka bisa jalan karena ada roadmap dari (Kementerian) ESDM," tukas Hatta.