Makassar Minggu 27 April 2014, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat bagi
PT Freeport Indonesia dan menetapkan volume ekspor hingga 1,5 juta ton
konsentrat tembaga per tahun yang tidak diserap smelter dalam negeri
kepada perusahaan itu.
Dirjen Pembinaan dan Pengusahaan Mineral
Ditjen Minerba, Dede Ida Suhendra mengatakan, rekomendasi ekspor
Freeport akan keluar bersamaan dengan rekomendasi bagi empat perusahaan
pertambangan lainnya yaitu Newmont, PT Sebuku Iron Lateritic Ore
(SILO), PT Daya Swasta dan PT Lumbung Mineral Sentosa. Adapun untuk
Newmont, kuota ekspor konsentrat yang diperoleh perusahaan tambang yang
berlokasi proyek di Nusa Tenggara Barat itu diperkirakan mencapai
600.000 ton atau sekitar 75% dari total produksinya. Ini karena dengan
produksi konsentrat tembaga yang diperkirakan mencapai 800.000 ton pada
tahun ini, baru 200.000 ton produksi dari Newmont yang diserap pasar
dalam negeri.
Dirjen Minerba ESDM, R. Sukhyar
mengatakan besaran kuota tersebut ditentukan oleh tim terpadu bentukan
Kementerian ESDM yang berasal dari berbagai lintas instansi dan juga
berasal dari berbagai disiplin ilmu. "Ada tim khusus yang memberikan
masukan berapa kuota yang baru diberikan. Tim khusus ini berasal dari
berbagai kalangan seperti akademisi, Kementerian ESDM, lembaga
penelitian dan juga dari Kementerian Keuangan," tutur Sukhyar.
Berkaitan dengan pajak ekspor atau Bea Keluar (BK) konsentrat tersebut, Sukhyar menyatakan besaran BK yang harus ditanggung kelima perusahaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu 25% untuk konsentrat tembaga dan 20% untuk mineral lainnya. Kalau aturan pengurangan BK itu kan masih digodok dan juga berlakunya kan disesuaikan dengan progress pembangunan smelternya.
Sumber : http://energitoday.com