Freeport Kantongi Rekomendasi Ekspor Kosentrat

Makassar Minggu 27 April 2014, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari energitoday.com diberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia dan menetapkan volume ekspor hingga 1,5 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang tidak diserap smelter dalam negeri kepada perusahaan itu.


Dirjen Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Dede Ida Suhendra mengatakan, rekomendasi ekspor Freeport akan keluar bersamaan dengan rekomendasi bagi empat perusahaan pertambangan lainnya yaitu Newmont, PT Sebuku Iron Lateritic Ore (SILO), PT Daya Swasta dan PT Lumbung Mineral Sentosa. Adapun untuk Newmont, kuota ekspor konsentrat yang diperoleh perusahaan tambang yang berlokasi proyek di Nusa Tenggara Barat itu diperkirakan mencapai 600.000 ton atau sekitar 75% dari total produksinya. Ini karena dengan produksi konsentrat tembaga yang diperkirakan mencapai 800.000 ton pada tahun ini, baru 200.000 ton produksi dari Newmont yang diserap pasar dalam negeri.

Dirjen Minerba ESDM, R. Sukhyar mengatakan besaran kuota tersebut ditentukan oleh tim terpadu bentukan Kementerian ESDM yang berasal dari berbagai lintas instansi dan juga berasal dari berbagai disiplin ilmu. "Ada tim khusus yang memberikan masukan berapa kuota yang baru diberikan. Tim khusus ini berasal dari berbagai kalangan seperti akademisi, Kementerian ESDM, lembaga penelitian dan juga dari Kementerian Keuangan," tutur Sukhyar.

Berkaitan dengan pajak ekspor atau Bea Keluar (BK) konsentrat tersebut, Sukhyar menyatakan besaran BK yang harus ditanggung kelima perusahaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu 25% untuk konsentrat tembaga dan 20% untuk mineral lainnya. Kalau aturan pengurangan BK itu kan masih digodok dan juga berlakunya kan disesuaikan dengan progress pembangunan smelternya. 
 
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar