Wali Kota Makassar Desak Penutupan Tambang Liar

Makassar Sabtu 15 Februari 2014, HMTP FTI-UMI : Bersumber dari tambang.co.id diberitakan bahwa Aktivitas penambangan yang ada di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala tidak memiliki izin alias ilegal. Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mendesak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) menutup operasi tambang itu. Seperti dilansir harian Fajar (15/2), Ilham mengatakan, pengusaha tambang itu telah melakukan penipuan, karena awalnya mereka hanya meminta izin melakukan perataan lahan. Namun belakangan, aktivitas itu justru mengarah ke penggalian berupa tambang golongan C.

Hal ini, kata Ilham, membuat warga sekitar juga merasa terancam. "Awalnya karena akan membangun kawasan pemukiman di situ," ujar Ilham. Setelah ditelusuri, kata dia, ditemukan bahwa aktivitas pengembang tersebut bukan hanya untuk perataan lahan namun melakukan penambangan. Ilham memastikan, mulai hari ini penambangan tersebut sudah harus dihentikan.

Pemeritah Kota Makassar juga sedang melakukan kajian terkait adanya dugaan tindak pidana di lokasi penambangan tersebut. Jika ditemukan perbuatan yang melanggar hukum maka kemungkinan akan diarahkan ke kepolisian untuk menanganinya. "Kita akan laporkan ke aparat kepolisian. Kalau itu ditanyakan apakah penambangan liar, saya jawab iya, itu liar," imbuh Ilham.

Wali Kota incumbent itu mengungkapkan, sudah ada komplain dari beberapa warga terkait aktivitas penambangan itu. Terutama penduduk di sekitar lokasi. Komplain sama juga dari Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar yang kantornya berdekatan dengan penambangan. "Penduduk dan BBPK merasa sangat terancam dengan penambangan itu. (Penutupan) itu yang sudah diputuskan," tandas Ilham.

Secara terpisah, Camat Manggala, Anshar Umar, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelurahan setempat agar menarik semua alat berat yang ada di kawasan bukit yang di tambang tersebut. Mulai hari ini, kata dia, aktivitas tambang harus dihentikan. "Kita juga akan meminta langsung kepada penambang yang punya alat agar menarik alat beratnya. Karena memang harus dihentikan karena tidak mengantongi izin,"tandasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan BLHD Makassar Johana Sirante mengatakan tim yang dibentuknya sudah turun kemarin. Hasil pemantauannya, kata dia, memang tidak mengantongi izin dan sudah berdampak pada lingkungan setempat. Pengelola yang juga pemilik lokasi, Zainal Mustafa, mengakui aktivitas sudah dia hentikan sejak Kamis, (13/2). Hanya saja, Zainal menegaskan bahwa yang dia lakukan bukanlah penambangan, tetapi hanya perataan bukit saja untuk membuat perumahan.

Apalagi, lokasinya juga adalah hak miliknya. "Samping BBPK sudah saya fondasi untuk membangun perumahan. Sudah ada 20 unit persiapan bangunan rumah," jelasnya. Ia mengaku akan bersurat ke BBPK, siap membeli lahannya karena menjadi lahan tidur. Ia berniat memanfaatkan untuk membangun perumahan. "Kami ini tetap taat hukum dan aturan," jelasnya.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar