“Dari Maret sampai sekarang, sekitar
2.000 karyawan yang sudah di-PHK. Pada umumnya itu merupakan karyawan
tambang. Nanti tanggal 30 November, 600 karyawan PT BUMA juga akan
di-PHK. Karena perusahaan yang bekerja di area PT PIK (Perkasa Inaka
Kerta) itu, tutup terhitung tanggal itu,” jelas Kasi Kelembagaan
Hubungan Industrian dan Perselisihan Disnakertrans Kutim, Ramli seperti
diberitakan Bontang Post (JPNN Grup), Rabu (27/11).
Namun, meskipun banyak jumlah karyawan
yang di-PHK perusahan, hanya sebagian kecil saja yang bermasalah. Itu
pun masih dapat diselesaikan. Apalagi, dalam melakukan PHK, sudah
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, PHK ini
diselesaikan pada umumnya di internal perusahan.
“Karena banyak diselesaikan di internal
perusahan, makanya perselisihan dengan perusahan dan karyawan yang masuk
ke Dinasnakertrans Kutim untuk diselesaikan hanya 80 kasus. Kami
berusaha menyelesaikan kasus-kasus ini, agar tidak perlu dibawa sampai
ke pengadilan hubungan industri lagi,” katanya.
Ramli menyebutkan, kasus terkait PHK
yang dilaporkan ke Disnakertrans ini karena masalah yang ada tidak dapat
diselesaikan antara tenaga kerja dengan perusahan. Namun jika nanti
melalui Dinasnakertrans masalah ini dapat diatasi melalui cara mediasi,
maka tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.
“Bagi kami (Disnakertrans Kutim, Red.),
semua sudah jelas. Kalau sudah sesuai dengann aturan, maka tak masalah.
Hanya yang jadi masalah karena ada hal-hal yang diluar aturan itu yang
memang disepekati kedua belah pihak, kadang menjadi dasar tuntutan
mereka. Makanya harus diselesaikan keduanya, agar tidak berlarut-larut,”
papar Ramli. (aj/fuz/jpnn)
Source :
http://www.jpnn.com/read/2013/11/27/202907/Batu-Bara-Anjlok,-2-Ribu-Karyawan-Di-PHK-